Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
b. pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
