Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
