Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan;
j. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
l. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
m. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan
n. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda
