Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; j. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; l. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; m. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan n. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda