Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
