Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
