Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
