Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Menteri untuk lintas provinsi dan kawasan strategis pariwisata nasional;
b. Gubernur untuk lintas kabupaten dan kawasan strategis pariwisata provinsi; dan
c. Bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota masing-masing.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
(3) Pengawasan dan pengendalian oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam MENETAPKAN pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
