Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Menteri untuk lintas provinsi dan kawasan strategis pariwisata nasional; b. Gubernur untuk lintas kabupaten dan kawasan strategis pariwisata provinsi; dan c. Bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota masing-masing. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. (3) Pengawasan dan pengendalian oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri dalam MENETAPKAN pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda