Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan: a. mengisolasi lokasi, orang, Wisatawan dan/atau Pengusaha Pariwisata yang menyebabkan dampak negatif kegiatan kepariwisataan; b. menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan; c. melakukan tindakan pengurangan risiko yang timbul akibat kegiatan kepariwisataan yang berdampak negatif; dan/atau d. menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda