Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara: a. menaati tata ruang; b. menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kepariwisataan; c. melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kepariwisataan; d. melakukan pemantauan lingkungan; e. mensosialisasikan kepariwisataan; dan f. menggunakan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda