Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan/ataubupati/walikotamelakukan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas dengan cara: a. pencegahan; dan b. penanggulangan.
Koreksi Anda