Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan/ataubupati/walikotamelakukan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas dengan cara:
a. pencegahan; dan
b. penanggulangan.
Koreksi Anda
