Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasanatas kegiatan kepariwisataanyang dilakukan oleh Setiap Orang, Wisatawan, dan Pengusaha Pariwisata yang mempunyai potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Koreksi Anda
