Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan, www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
(2) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
