Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
