Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN RI;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;
c. penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
