Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN RI; b. pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala; c. penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama; d. pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda