Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; b. pelaksanaan pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa, dan perkara pertanahan; c. penanganan masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara hukum dan non hukum; d. penyelenggaraan dan pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa, dan perkara pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi, dan lainnya; e. penyelenggaraan dan pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan; f. pelaksanaan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan pengelolaan informasi strategis sengketa perkara pertanahan; h. pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda