Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
