Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi; b. pelaksanaan pengelolaan penilaian tanah dan konsolidasi tanah; c. pembinaan teknis Penilai Tanah; d. pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; e. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; f. pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda