Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;
b. pelaksanaan pengelolaan penilaian tanah dan konsolidasi tanah;
c. pembinaan teknis Penilai Tanah;
d. pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
e. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
f. pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
