Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
