Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat. (3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda