Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan, penataan, dan pengendalian pertanahan.
Koreksi Anda