Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan www.djpp.kemenkumham.go.id
masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
