Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; b. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik; c. pelaksanaan pengukuran dasar nasional; d. pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan; e. pembinaan teknis surveyor berlisensi; f. pelaksanaan penetapan batas, pengukuran, dan perpetaan bidang tanah; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda