Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
b. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
c. pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
d. pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan;
e. pembinaan teknis surveyor berlisensi;
f. pelaksanaan penetapan batas, pengukuran, dan perpetaan bidang tanah; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
