Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
Koreksi Anda