Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang survei, www.djpp.kemenkumham.go.id pengukuran, dan pemetaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda