Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
