Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI; b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BPN RI; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BPN RI; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dengan lembaga lain, dan hubungan masyarakat; e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; f. pembinaan, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan masyarakat, dan protokol di lingkungan BPN RI; g. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda