Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPN RI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan; d. Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat; e. Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan; f. Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; g. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan h. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda