Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (3) Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungan BPN RI untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda