Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Kepala, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda