Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
