Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Staf Khusus diberikan setingkat jabatan struktural eselon I.b. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus difasilitasi oleh Sekretariat Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda