Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BPN RI dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus. (2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai dengan penugasan dari Kepala.
Koreksi Anda