Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPN RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikoordinasikan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Koreksi Anda