Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPN RI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana, program, kegiatan dan kerja sama di bidang pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI;
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi;
h. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
i. pengawasan dan pembinaan fungsional atas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
j. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
k. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
l. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
m. pelaksanaan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan
n. penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
