Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BPN RI dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
