Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri dari : a. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha; b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Seksi; c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Penyelenggara.
Koreksi Anda