Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wila-yah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wila-yah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
