Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terdiri dari :
a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Subbagian;
b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bidang dan setiap Bidang mem- bawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pembimbing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
