Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wila-yah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan per-aturan perundang-undangan.
Koreksi Anda