Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda
