Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
