Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koor- dinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Instansi www.djpp.kemenkumham.go.id Vertikal Kementerian Agama sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda