Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil www.djpp.kemenkumham.go.id analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. prinsip-prinsip organisasi; b. karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah ter-hadap suatu agama; c. jumlah penduduk dan pemeluk agama; d. luas wilayah dan kondisi geografis; e. peraturan perundang-undangan yang mendukung; f. jumlah lembaga keagamaan yang dibina; dan g. keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
Koreksi Anda