Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Jangka waktu, perpanjangan dan pengakhiran
(1) Persetujuan ini wajib tetap berlaku untuk jangka waktu sepuluh tahun setelah mulai berlaku secara sementara atau secara definitif kecuali diperpanjang berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat (3) Pasal ini atau diakhiri berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat (4) pasal ini.
(2) Dewan dapat meninjau kembali Persetujuan ini lima tahun setelah mulai berlakunya dan wajib mengambil setiap keputusan yang diperlukan.
(3) Dewan dapat MEMUTUSKAN untuk memperpanjang Persetujuan ini melebihi batas waktu untuk satu atau lebih jangka waktu secara berturut-turut yang secara keseluruhan tidak lebih dari delapan tahun. Setiap Anggota yang tidak menerima perpanjangan tersebut dari Persetujuan ini wajib memberitahukan kepada Dewan dan Lembaga Penyimpan secara tertulis sebelum dimulainyajangka waktu perpanjangan ini dan wajib berhenti sebagai pihak pada persetujuan ini sejak awal jangka waktu perpanjangan.
(4) Dewan dapat setiap sa at MEMUTUSKAN untuk mengakhiri persetujuan ini. Pengakhiran wajib mulai berlaku secara efektif sejak tanggal Dewan MEMUTUSKAN.
(5) Meskipun terdapat pengakhiran Persetujuan ini, Dewan wajib tetap ada selama masih diperlukan untuk mengambil setiap keputusan yang diperlukan yang disyaratkan untuk proses likuidasi, penyelesaian pembukuan-pembukuannya dan penghapusan aset-asetnya.
(6) Setiap keputusan yang diambil berkenaan dengan jangka waktu dan/atau pengakhiran persetujuan ini dan setiap pemberitahuan yang diterima oleh Dewan sesuai Pasal ini, wajib diteruskan oleh Dewan kepada Lembaga Penyimpan.
Koreksi Anda
