Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Pemberlakuan Sementara Pemerintah penandatanganan yang berkeinginan untuk meratifikasi, menerima atau menyetujui
Persetujuan ini, setiap saat, dapat memberitahukan kepada Lembaga Penyimpan bahwa pemerintahnya akan memberlakukan persetujuan ini sementara sesuai dengan prosedur hukumnya.
Koreksi Anda
