Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Sengketa dan pengaduan
(1) Setiap sengketa yang berkenaan dengan penafsiran atau penerapan Persetujuan ini yang tidak dapat diselesaikan dalam perundingan, atas permintaan setiap anggota yang bersengketa, wajib menyampaikan kepada Dewan untuk meminta keputusannya.
(2) Dewan wajib MENETAPKAN suatu prosedur penyelesaian sengketa dan pengaduan.
Koreksi Anda
