Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsultasi Masing-masing Anggota wajib memberikan pertimbangan yang simpatik, dan wajib memberikan kesempatan yang memadai, untuk berkonsultasi berkenaan dengan wakil-wakil yang mungkin diusulkan oleh Anggota lainnya berhubungan dengan setiap masalah yang berkaitan dengan Persetujuan ini. Dalam pelaksanaan konsultasi tersebut, atas permintaan dari salah satu pihak dan atas kesepakatan pihak lainnya, Direktur Eksekutif wajib membentuk panel mandiri yang wajib menggunakan jasa-jasa baik dengan maksud untuk menyatukan para pihak. Biaya-biaya penyelenggaraan panel tidak dapat diganti oleh Organisasi ini. Apabila suatu pihak tidak sepakat mengenai pembentukan panel yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif, atau apabila konsultasi tidak menghasilkan suatu solusi, permasalahan tersebut dapat diselesaikan Dewan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 39. Apabila konsultasi tidak menghasilkan suatu solusi, hal tersebut wajib dilaporkan kepada Direktur Eksekutif yang wajib menyampaikan laporannya kepada seluruh Anggota.
Koreksi Anda