Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar hidup dan kondisi lingkungan kerja Para Anggota wajib memberikan pertimbangan untuk meningkatkan standar hidup dan kondisi lingkungan kerja dari penduduk yang menggantungkan diri dalam sektor perkopian, yang konsisten dengan tingkat pembangunan mereka, dengan Mengingat prinsip-prinsip yang diakui secara internasional dan standar-standar yang dapat diberlakukan pada permasalahan ini. Lebih lanjut, para Anggota sepakat bahwa standar buruh wajib tidak menggunakan untuk maksud-maksud perlindungan perdagangan.
Koreksi Anda