Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sektor perkopian yang berkelanjutan Para Anggota wajib memberikan pertimbangan mengenai pengelolaan sumber-sumber dan pengolahan kopi yang berkelanjutan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang tercantum dalam Agenda 21 sebagaimana telah diadopsi oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Lingkungan dan Pembangunan, yang diselenggarakan di Rio de Janeiro pada tahun 1992 dan yang telah diterima para Konferensi Tingkat Tinggi Dunia mengenai Pembangunan yang berkelanjutan, yang diselenggarakan di Johannesburg pada tahun 2002.
Koreksi Anda