Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan untuk suatu Persetujuan baru (1) Dewan dapat memeriksa kemungkinan perundingan suatu Persetujuan Kopi Internasional baru. (2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan ini, Dewan wajib memeriksa kemajuan yang telah dilaksanakan oleh Organisasi dalam pencapaian tujuan-tujuan Persetujuan ini sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1.
Koreksi Anda