Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian, survei dan laporan (1) Dalam rangka membantu para Anggota, Organisasi wajib meningkatkan persiapan kajian-kajian, survei-survei, laporan-laporan teknis dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan aspek-aspek yang relevan dengan sektor perkopian. (2) Hal ini termasuk tugas di bidang ekonomi produksi dan distribusi kopi, analisa mata rantai nilai kopi, pendekatan-pendekatan untuk mengelola keuangan dan resiko-resiko lain, pengaruh kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai produksi dan konsumsi kopi, aspek-aspek berkelanjutan sektor perkopian, hubungan antara kopi dan kesehatan serta kesempatan-kesempatan untuk perluasan pasar kopi untuk penggunaan secara tradisional dan kemungkinan baru. (3) Informasi yang dikumpulkan, dihimpun, dianalisa dan disebarluaskan dapat juga memuat, apabila secara teknis memungkinkan : (a) kuantitas dan harga-harga kopi yang terkait dengan faktor-faktor seperti wilayah geografis yang berbeda dan keadaan-keadaan terkait kualitas produksi; dan (b) informasi mengenai struktur pasar, segmen-segmen pasar tertentu untuk kebutuhan khusus dan kecenderungan produksi dan konsumsi yang sedang terjadi. (4) Dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan ayat (1) Pasal ini, Dewan wajib melaksanakan program kerja tahunan berdasarkan kajian-kajian, survei-survei dan laporan-laporan, dengan persyaratan sumber daya yang telah diperkirakan. Kegiatan-kegiatan ini wajib dibiayai baik dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Administrasi maupun dari sumber-sumber pendanaan lainnya. (5) Organisasi wajib memberikan perhatian khusus dalam memfasilitasi akses terhadap informasi kepada para produsen kopi kecil untuk membantu mereka dalam mengembangkan pengelolaan keuangan, termasuk dalam mengelola kredit dan resiko.
Koreksi Anda